Jumat, 28 Juni 2013

Sosialisasi Zona Integritas (ZI) dan Persiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di BBTKLPP Surabaya


Reformasi Birokrasi (RB) marak didengungkan di berbagai Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah. Birokrasi yang lambat dan ingin dilayani pun menjadi tak laku lagi di situasi pemerintahan yang dituntut untuk merubah paradigma berpikir secara signifikan dan bersih KKN.
Pembangunan ZI menuju WBK merupakan salah satu program percepatan RB yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur sebagai upaya mewujudkan birokrasi berintegritas tinggi.
Reformasi Birokrasi harus menjadi semangat dan dilaksanakan oleh setiap individu di K/L/Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk PNS di lingkungan BBTKLPP Surabaya. Oleh karena itu, pada 13 Mei 2013 diadakan sosialisasi ZI dan WBK yang dihadiri oleh seluruh pegawai BBTKLPP Surabaya. Sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan dibawakan oleh Kepala BBTKLPP Surabaya, Zainal Ilyas Nampira, SKM.,M.Kes dan Kepala Bagian TU BBTKLPP Surabaya, Ir. Deni Mulyana, M.Kes
Kepala BBTKLPP Surabaya dalam paparannya menjelaskan ZI adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Provinsi/Kabupaten/Kota yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. WBK adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada Zona Integritas yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90.
Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dibangun ZI, yang diawali dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas. Pembangunan Unit Kerja ZI diharapkan dapat  menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu.
BBTKLPP Surabaya ditunjuk sebagai satker Ditjen PPPL yang akan dinilai untuk memperoleh predikat WBK berdasarkan surat Direktur Jenderal PP dan PL nomor : TU.09.02/D/I.4/5630/2012 tanggal 6 November 2012.
Ada 15 indikator yang harus dipenuhi, antara lain pakta integritas, laporan harta kekayaan (LHKPN), pemenuhan akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan, kode etik khusus, penerapan whistle blower system, pengenalian gratifikasi, e-procurement, keterbukaan informasi publik, dll.
Untuk mewujudkan WBK di lingkunggan BBTKLPP Surabaya beberapa langkah yang diambil yaitu
meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, . Selain itu, meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepegawaian serta Peningkatan Perkantoran dan Laboratorium.
Sebagai penutup, Kepala BBTKLPP Surabaya berpesan kepada seluruh pegawai agar tidak takut pada hal baru dan perubahan yang terjadi. Sebagai pegawai, hendaklah mengambil peran aktif dalam perubahan yang terjadi dalam organisasi dimana dia bekerja.

Selain Sosialisasi ZI dan WBK, agenda pertemuan pegawai BBTKLPP Surabaya juga mencakup Sosialisasi SKP (Sistem Kinerja Pegawai), Sosialisasi SBU (Standart Biaya Umum) tahun 2013, dan Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar